Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subulussalam adalah lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah yang berfungsi untuk menjalankan berbagai tugas legislatif, pengawasan, dan penganggaran di wilayah Kota Subulussalam. DPRD Subulussalam memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Subulussalam bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah melalui peraturan daerah (Perda), mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyusun anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan tertentu, dengan tugas utama untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan mengawasi kinerja eksekutif.
DPRD Subulussalam juga menjadi saluran aspirasi masyarakat, di mana setiap warga negara dapat menyampaikan keluhan, usulan, atau masukan terkait masalah yang ada di daerah. DPRD berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam rangka membangun Subulussalam yang lebih baik.
Visi DPRD Subulussalam adalah menciptakan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Misi kami adalah memastikan kebijakan yang dibuat dapat menciptakan kemajuan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan semangat kerja sama antara legislatif dan eksekutif, serta partisipasi aktif masyarakat, DPRD Subulussalam berupaya untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut, menjadikan Subulussalam sebagai kota yang lebih maju dan sejahtera.